Kehangatan yang Tersisih
Kompas, Sabtu, 9 Januari 2010
03:24 WIB
”Aku beku dalam matahari.”
Demikian cuplikan puisi yang dibacakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional periode 2005-2010 Soetrisno Bachir dalam pembukaan Kongres III PAN di Batam, Kamis (7/1) malam.
Puisi yang disusun kelompok pengajian Tasawuf Soetrisno itu menggambarkan berbagai paradoks di partai berlambang matahari itu secara filosofis.
”Awan gelap berarak mengepung angkasa yang terkoyak. Cahaya matahari memang masih bersinar. Tapi, semua ngumpet dan bersembunyi di balik dinding. Semua merasa lebih nyaman menggunakan payung dan berlindung di dalam istana agar terhindar dari cahaya matahari. Aneh, aneh,” ucapnya.
Pembukaan Kongres PAN dikemas apik dan modern serta menghadirkan banyak artis. Sayangnya, saat Soetrisno membacakan puisinya, suasana kurang dipersiapkan matang sehingga tak menunjang penghayatan secara mendalam. Padahal, apa yang diungkapkan Soetrisno bukan sekadar kata.
Mencermati sekilas pembukaan kongres, memang tak tampak ada permasalahan, bahkan memberikan harapan. Hubungan antara Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Amien Rais dan Soetrisno yang dikabarkan retak sejak Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 terlihat merekat kembali.
Dalam pilpres lalu, Amien mendukung Hatta Rajasa dan mendorong koalisi dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Soetrisno memilih tidak berkoalisi dan cenderung bergandengan dengan Prabowo Subianto dari Partai Gerakan Indonesia Raya.
Soetrisno dengan rendah hati menyebut Amien sebagai imam dan meminta maaf. Sebaliknya, Amien yang membangun PAN sejak awal juga memuji Soetrisno yang mengorbankan banyak hal untuk membesarkan partai itu lima tahun terakhir.
”Kalau pemimpin PAN nanti bisa membuat PAN lebih besar, jangan pernah melupakan Amien Rais dan Soetrisno Bachir. Sebab, Anda menaiki pundak Amien Rais dan Soetrisno Bachir,” kata Amien yang disambut tepuk tangan.
Siap kecewa
Namun, melihat apa yang terjadi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN yang berlangsung beberapa jam sebelum pembukaan kongres, terasa mengiris hati. Puisi Soetrisno terasa menjadi nyata.
Dalam rakernas, kehadiran Soetrisno seakan tidak diperhitungkan lagi. Rakernas dijalankan tanpa menunggu kedatangannya di Batam. Padahal, ia masih menjadi Ketua Umum PAN.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan, pesawat yang ditumpangi Soetrisno baru mendarat di Batam sekitar pukul 12.30. Sekitar pukul 10.00, rakernas dibuka Amien. Zulkifli yang memimpin rapat.
Ketika rakernas akan ditutup pukul 11.35, Soetrisno kembali ditinggalkan. Zulkifli, selaku pemimpin rapat, menanyakan kepada peserta apakah penutupan menunggu Ketua Umum atau ditutup sekarang. Sejumlah peserta rakernas spontan berteriak meminta rapat segera ditutup. Amien, yang duduk di baris depan, pun menggerakkan tangannya memberikan isyarat kepada Zulkifli agar segera menutup rapat.
Saat ditanya soal itu, Soetrisno mengaku tak merasa ditelikung. ”Saya memang dijadwalkan membuka rakernas, tetapi karena pesawat pukul 10.00, tak bisa membuka kalau pukul 09.00. Disepakati tutup acara pukul 13.00. Saya datang pukul 12.00-an, tapi diberi tahu panitia, acara sudah selesai. Jadi, tidak perlu tutup lagi. Ya, enggak apa-apa,” ucapnya.
Soetrisno bercerita, sebelum masuk ke partai politik, dirinya sempat bertemu KH Mustofa Bisri, pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibien, Rembang, Jawa Tengah. Saat itu, Mustofa atau Gus Mus sempat berpesan supaya dia siap menghadapi dan mengalami kekecewaan tersebut.
”Untuk itu bagaimana me- manage kekecewaan itu. Kalau tak di-manage dengan baik, bisa stroke, frustrasi. Bahkan, gila. Lihat pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika ter-manage, akan jadi inspirasi baru. Orang bilang saya dizalimi. Saya tidak merasa seperti itu,” ucapnya.
Dalam pembukaan Kongres III PAN, Soetrisno pamit. Ia kini memilih memberikan tenaga, waktu, dan uangnya untuk membantu rakyat miskin melalui lembaga keuangan mikro, semacam Grameen Bank yang digagas peraih Nobel Muhammad Yunus.
Apa yang terjadi pada Soetrisno menunjukkan praktik politik di negeri ini terkadang mengabaikan rasa kemanusiaan, humanisme, dan kehangatan sebagai sesama. Ini terjadi tak hanya pada PAN, tetapi juga pada partai lain.
Apabila biasanya Soetrisno disambut dari bandara dengan iring-iringan mobil, kemarin dia dibiarkan sendirian. Bisa jadi ini menunjukkan, penghormatan sebelumnya itu diberikan hanya karena kekuasaan, bukan karena dasar ketulusan.
Sebagai partai yang memelopori reformasi dan demokratisasi, PAN memiliki tugas memperbaiki budaya politik di negeri ini. (sutta dharmasaputra)
Minggu, 10 Januari 2010
Jumat, 08 Januari 2010
Rintihan Sutrisno Bachir
Catatan (Pernah) Jadi Ketua Partai
Lima tahun bukanlah waktu yang pendek, bukan juga waktu yang lama untuk dijalani. Tak terasa lima tahun terakhir ini saya pernah menjadi ketua sebuah partai. Energi kehidupan saya secara total larut dalam hiruk-pikuk kehidupan yang bernama politik.
Sebelumnya, saya orang biasa, tiba-tiba memimpin sebuah Partai Amanat Nasional yang sebelumnya dipimpin oleh tokoh Reformasi. Banyak cibiran datang menanyakan kualitas saya. Bahkan, ada yang meramal PAN akan habis di bawah kepemimpinan saya. Saya tak peduli dan justru cibiran tersebut memacu saya bekerja lebih serius mengabdikan diri untuk membesarkan partai.
Saya tidak menyangka sebelumnya kalau ketua partai politik mempunyai kekuasaan dan daya tawar. Sejak saat itu, saya jadi mengerti dan paham kenapa jabatan ketua partai diperebutkan. Saya pun menjadi mafhum mengapa banyak orang berlomba-lomba membuat partai dan bertarung memperebutkan kursi kepemimpinannya.
Saya sudah berkomitmen sampai lima tahun menjalankan peran sebagai ketua umum partai karena ingin berkontribusi memperbaiki keadaan. Kenyataannya tak mudah. Kegamangan sempat menyelimuti hati saya, apakah ijtihad saya ini benar? Namun, saya tetap mempertahankan sampai jabatan tersebut selesai. Bukan untuk kejumawaan, hanya ingin meninggalkan rekam jejak ketika seseorang memilih menjadi ketua partai sebaiknya mempunyai komitmen penuh menjalankan amanah sampai selesai.
Partai politik yang semestinya dimaknai sebagai ladang tanggung jawab sosial menjadi lebih sempit dimaknai sebagai bagian dari partisan sehingga menolak pihak atau kelompok lain yang bukan partisannya. Adalah wajar apabila selalu ada kasak-kusuk dan permusuhan. Dalam satu partai pun saya harus menyelesaikan masalah yang menurut kami bisa diselesaikan dengan pembicaraan, tetapi diselesaikan dengan amoral, melanggar etika, dan kekerasan.
Pentingnya pencitraan
Saya baru sadar ketika terjun ke dunia politik pentingnya dunia pencitraan bagi politisi. Itulah keputusan saya waktu itu. Belakangan saya lebih senang mengistilahkan dunia pencitraan dengan dunia seolah-olah. Semua dibalut dengan topeng. Dunia yang sebenarnya bukan dunia saya.
Inilah salah satu episode hidup saya. Saya tidak menyesal ketika membuat keputusan untuk menyudahi dan tidak berminat untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua Umum PAN. Bukan karena sakit hati atau kecewa, melainkan waktu lima tahun memang sudah cukup untuk mengabdikan diri di partai. Inilah saat yang tepat bagi saya untuk mencerabutkan diri dari hiruk-pikuk kepartaian dan kembali ke habitat sebelumnya di dunia wirausaha dan sosial kemasyarakatan.
Ini merupakan salah satu keputusan saya memasuki episode baru dalam kehidupan saya, yaitu babak spiritualitas. Babak tempat banyak menjumpai kebahagiaan, kehidupan yang harmonis, dan ketenangan. Ini sebagai sebuah perjalanan (suluk) untuk menemukan hakikat yang selama ini mungkin saya biarkan tak terawat sehingga hati sebagai sebuah cermin menjadi kotor dan kusam, yang akhirnya tidak mampu merefleksikan nilai-nilai ketuhanan. Menekuni dunia spiritualitas bukan lari dari tanggung jawab, melainkan upaya untuk melihat segala permasalahan dengan pandangan yang jernih tanpa tendensi apa pun selain nilai kebenaran itu sendiri.
Untuk berkontribusi terhadap bangsa, tidak selalu melalui partai. Ketika seseorang sudah memutuskan mengabdikan diri di partai, hendaknya itu merupakan keputusan yang diambil secara sadar. Bukan karena kepepet, karena memang sudah tidak ada pekerjaan lain, sehingga partai dijadikan pelarian, bahkan untuk penghidupan. Pasalnya, memang di partai banyak tersedia jalan pintas untuk menuju ke kekuasaan.
Kontribusi sosial
Berkhidmat di dunia kepartaian lebih baik apabila diniatkan sebagai kontribusi sosial; merasa sebagai sekrup kecil dari sebuah mesin besar yang akan membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Di partai bukan untuk membangun dinasti turun-temurun yang ”ujug-ujug” dan perkoncoan yang seolah-olah hanya dari golongan atau keturunan mereka saja yang berhak mengelola negara ini dan menafikan yang lain.
Alangkah eloknya apabila pribadi yang berasal dari partai ketika menjadi penjabat publik rela meninggalkan sikap partisan dan total melayani masyarakat. Tidak mencampuradukkan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan diri dan partainya.
Saya ingin mengakhiri peran saya sebagai ketua umum dengan khusnul qotimah sehingga saya hanya berharap permohonan maaf apabila selama kepemimpinan saya ada hal-hal yang mengecewakan, mencederai perasaan, dan tidak bisa memuaskan keinginan banyak orang; terutama buat masyarakat yang dalam Pemilu 2009 telah memilih PAN sebagai harapan perubahan bangsa.
Doa saya, siapa pun ketua umum yang terpilih, semoga mampu membawa Partai Amanat Nasional ke arah yang lebih baik.
Soetrisno Bachir Ketua Umum Partai Amanat Nasional Periode 2005-2010
Lima tahun bukanlah waktu yang pendek, bukan juga waktu yang lama untuk dijalani. Tak terasa lima tahun terakhir ini saya pernah menjadi ketua sebuah partai. Energi kehidupan saya secara total larut dalam hiruk-pikuk kehidupan yang bernama politik.
Sebelumnya, saya orang biasa, tiba-tiba memimpin sebuah Partai Amanat Nasional yang sebelumnya dipimpin oleh tokoh Reformasi. Banyak cibiran datang menanyakan kualitas saya. Bahkan, ada yang meramal PAN akan habis di bawah kepemimpinan saya. Saya tak peduli dan justru cibiran tersebut memacu saya bekerja lebih serius mengabdikan diri untuk membesarkan partai.
Saya tidak menyangka sebelumnya kalau ketua partai politik mempunyai kekuasaan dan daya tawar. Sejak saat itu, saya jadi mengerti dan paham kenapa jabatan ketua partai diperebutkan. Saya pun menjadi mafhum mengapa banyak orang berlomba-lomba membuat partai dan bertarung memperebutkan kursi kepemimpinannya.
Saya sudah berkomitmen sampai lima tahun menjalankan peran sebagai ketua umum partai karena ingin berkontribusi memperbaiki keadaan. Kenyataannya tak mudah. Kegamangan sempat menyelimuti hati saya, apakah ijtihad saya ini benar? Namun, saya tetap mempertahankan sampai jabatan tersebut selesai. Bukan untuk kejumawaan, hanya ingin meninggalkan rekam jejak ketika seseorang memilih menjadi ketua partai sebaiknya mempunyai komitmen penuh menjalankan amanah sampai selesai.
Partai politik yang semestinya dimaknai sebagai ladang tanggung jawab sosial menjadi lebih sempit dimaknai sebagai bagian dari partisan sehingga menolak pihak atau kelompok lain yang bukan partisannya. Adalah wajar apabila selalu ada kasak-kusuk dan permusuhan. Dalam satu partai pun saya harus menyelesaikan masalah yang menurut kami bisa diselesaikan dengan pembicaraan, tetapi diselesaikan dengan amoral, melanggar etika, dan kekerasan.
Pentingnya pencitraan
Saya baru sadar ketika terjun ke dunia politik pentingnya dunia pencitraan bagi politisi. Itulah keputusan saya waktu itu. Belakangan saya lebih senang mengistilahkan dunia pencitraan dengan dunia seolah-olah. Semua dibalut dengan topeng. Dunia yang sebenarnya bukan dunia saya.
Inilah salah satu episode hidup saya. Saya tidak menyesal ketika membuat keputusan untuk menyudahi dan tidak berminat untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua Umum PAN. Bukan karena sakit hati atau kecewa, melainkan waktu lima tahun memang sudah cukup untuk mengabdikan diri di partai. Inilah saat yang tepat bagi saya untuk mencerabutkan diri dari hiruk-pikuk kepartaian dan kembali ke habitat sebelumnya di dunia wirausaha dan sosial kemasyarakatan.
Ini merupakan salah satu keputusan saya memasuki episode baru dalam kehidupan saya, yaitu babak spiritualitas. Babak tempat banyak menjumpai kebahagiaan, kehidupan yang harmonis, dan ketenangan. Ini sebagai sebuah perjalanan (suluk) untuk menemukan hakikat yang selama ini mungkin saya biarkan tak terawat sehingga hati sebagai sebuah cermin menjadi kotor dan kusam, yang akhirnya tidak mampu merefleksikan nilai-nilai ketuhanan. Menekuni dunia spiritualitas bukan lari dari tanggung jawab, melainkan upaya untuk melihat segala permasalahan dengan pandangan yang jernih tanpa tendensi apa pun selain nilai kebenaran itu sendiri.
Untuk berkontribusi terhadap bangsa, tidak selalu melalui partai. Ketika seseorang sudah memutuskan mengabdikan diri di partai, hendaknya itu merupakan keputusan yang diambil secara sadar. Bukan karena kepepet, karena memang sudah tidak ada pekerjaan lain, sehingga partai dijadikan pelarian, bahkan untuk penghidupan. Pasalnya, memang di partai banyak tersedia jalan pintas untuk menuju ke kekuasaan.
Kontribusi sosial
Berkhidmat di dunia kepartaian lebih baik apabila diniatkan sebagai kontribusi sosial; merasa sebagai sekrup kecil dari sebuah mesin besar yang akan membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Di partai bukan untuk membangun dinasti turun-temurun yang ”ujug-ujug” dan perkoncoan yang seolah-olah hanya dari golongan atau keturunan mereka saja yang berhak mengelola negara ini dan menafikan yang lain.
Alangkah eloknya apabila pribadi yang berasal dari partai ketika menjadi penjabat publik rela meninggalkan sikap partisan dan total melayani masyarakat. Tidak mencampuradukkan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan diri dan partainya.
Saya ingin mengakhiri peran saya sebagai ketua umum dengan khusnul qotimah sehingga saya hanya berharap permohonan maaf apabila selama kepemimpinan saya ada hal-hal yang mengecewakan, mencederai perasaan, dan tidak bisa memuaskan keinginan banyak orang; terutama buat masyarakat yang dalam Pemilu 2009 telah memilih PAN sebagai harapan perubahan bangsa.
Doa saya, siapa pun ketua umum yang terpilih, semoga mampu membawa Partai Amanat Nasional ke arah yang lebih baik.
Soetrisno Bachir Ketua Umum Partai Amanat Nasional Periode 2005-2010
(Kompas, 9 Januari 2010 )
Gus Dur dan Polisi Kultural
Gus Dur dan Polisi Kultural
oleh : Ade Saptomo
oleh : Ade Saptomo
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Negara dan Pemerintahan RI ketika memberi sambutan pada upacara pemakaman jenazah almarhum Kiai Haji Abdurrahman Wahid menyebutnya sebagai Bapak Pluralisme dan Multikulturalisme.
Predikat demikian pas apa yang diperjuangkan Presiden keempat RI, yang biasa dipanggil Gus Dur itu, karena beliau sebagai seseorang yang gigih memperjuangkan pluralisme dan multikulturalisme.
Tentu, setelah beliau wafat 30 Desember 2009, pertanyaan siapa yang akan meneruskan ketokohannya sebagai seseorang yang terus-menerus mengampanyekan pluralisme dan multikulturalisme menjadi menarik.
Bukan berarti tidak ada seorang pun yang mampu meneruskan paham plural, melainkan hingga kini masih sedikit produk kebijakan pemerintah yang mencerminkan nilai keberagaman sosial maupun kultural dimaksud.
Atau pertanyaannya adalah dengan konsep apa dan institusi manakah yang berpeluang menurunkan nilai keberagaman sosial dan multikultural tersebut ke dalam kebijakan-kebijakan strategisnya.
Pertanyaan tersebut mengingatkan saya pada institusi kepolisian RI yang pada 4 Januari 2010 lalu sedang melakukan peralihan jabatan sebagai wujud pelaksanaan Telegram Kapolri Nomor TR/708/XII/2009 tertanggal 31 Desember 2009.
Setelah pelantikan Komjen Yusuf Manggabarani menjadi Wakil Kepala Polri dan pejabat teras lainnya, menyebutkan bahwa sekarang rencana strategis kedua, yaitu partnership building, sebuah rangkaian kegiatan alih generasi dan transisi.
Mudah-mudahan di dalamnya tidak sekadar alih generasi transisi tetapi juga pembaruan pendekatan kepolisian sesuai dengan kondisi sosial yang plural dan budaya bangsa yang multikultural sebagaimana diperjuangkan Gus Dur.
Lantas, pendekatan apa yang dimaksud? Saya pada berbagai tempat dan kesempatan pernah menyampaikan konsep kepolisian polisi kultural.
Memang dalam rangka penegakan hukum, baik sebagai penerap hukum maupun sebagai pelayan masyarakat, telah ada pendekatan yang pernah dilakukan oleh kepolisian RI dalam era reformasi.
Misalnya saja, perubahan paradigma topdown ke bottom up, dari dilayani menjadi melayani, dari gaya militeristik ke sipil. Namun, masyarakat luas menghendaki tidak saja berhenti upaya perubahan perilaku militeristik menjadi sipil sebagaimana dikenal dengan polisi sipil.
Konsep polisi sipil ini lebih menekankan pada perubahan simbol-simbol yang dipakai polisi dan dengan simbol itu diharapkan mengubah perilaku polisi dalam melayani masyarakat. Bukan pula berhenti pada community policing (CP) yang sekarang digalakkan.
Pendekatan penegakan hukum oleh kepolisian dalam era reformasi kali ini dan sesuai dengan kondisi plural dan multikultural bangsa Indonesia tidak sekadar pendekatan berupa polisi sipil dengan menampilkan polisi berdasi, bersopan santun dengan menyampaikan salam hormat kepada warga, tetapi juga berperan sebagai pemberdaya potensi kepolisian yang secara sosial dan kultural memang telah lahir, hidup, dan berkembang dalam masyarakat setempat.
Masyarakat seluruh nusantara ini sebenarnya telah memiliki institusi informal yang secara terbatas menjalankan tugas-tugas Kepolisian RI. Ubi societas ubi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum.
Makna di balik ungkapan itu adalah sebagian peran institusi kepolisian formal yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dapat dimainkan oleh warga masyarakat itu sendiri. Warga terpilih dengan atribut adat atau simbol-simbol masyarakat setempat itu disebut sebagai polisi kultural.
Dengan demikian, polisi kultural ini adalah subsistem dari sistem pengamanan yang lahir, tumbuh, berkembang, dan terinternalisasi ke dalam masyarakat umumnya dan khususnya masyarakat adat nusantara.
Misalnya dalam konteks masyarakat Bali, polisi kultural dimainkan pecalang (masih aktif). Lantas bagaimana polisi kultural yang tidak aktif, tentu jawabannya revitalisasi polisi kultural.
Setelah memahami pengertian polisi kultural, maka upaya revitalisasi atau pemberdayaannya, pertama, pemetaan keberadaan masyarakat lokal.
Pemetaan dimaksud bisa berdasarkan masyarakat genealogis seperti masyarakat kesukuan Papua, atau genealogis teritorial dalam masyarakat Minangkabau.
Kedua, dalam masyarakat itu dicari struktur sosial budayanya sehingga diketahui siapa pemimpin, perangkat kepemimpinan, warga masyarakatnya berikut nilai-nilai budaya rujukannya. Ketiga, dari struktur kepemimpinan itu dapat diketahui tugas dan fungsi bagian secara sistemik.
Keempat, dalam tugas itu akan diketahui satuan apa dan bagaimana mereka menjalankan tugas-tugas kepolisian kultural yang sehari-hari ikut menjadi bagian dari masyarakat. Jika telah diketahui, mereka diberdayakan melalui pelatihan tentang tugas-tugas Kepolisian RI, dan diberi pemahaman.
Untuk itu, dalam masa transisi yang disebut Kapolri di atas sebenarnya ada konsep lain lebih tajam dan membumi, selain aparat kepolisian mengubah pada tataran perilaku dan tataran budaya atau ideologis, tetapi juga pada pembagian peran kepolisian kepada institusi kemasyarakatan yang secara sosial dan kultural telah lahir, hidup, dan berkembang dalam masyarakat lokal setempat.
Tentu, tidak pada semua tugas kepolisian yang berkenaan dengan kejahatan dan pelanggaran hukum, tetapi tugas-tugas terbatas kepolisian yang menyangkut kasus hukum tertentu dan pada saat bersamaan polisi negara berada di garis kedua (second line) setelah polisi kultural.
Atas dasar itu, menurunkan nilai pluralisme dan multikulturalisme sebagaimana yang diusung oleh Gus Dur selama ini ke dalam kebijakan strategis dalam institusi kepolisian, setidaknya adalah polisi kultural.
Artinya, pertanyaan siapa yang meneruskan Gus Dur seperti di atas memang perlu dalam batas figur, namun dalam pengertian kebijakan strategis yang memengaruhi perjalanan bangsa Indonesia ke depan, tentu polisi kultural.
Dengan demikian, polisi kultural merupakan salah satu solusi alternatif strategis bagi kebijakan Kepolisian RI ke depan, sedangkan konsep community policing lebih pas diterapkan pada masyarakat perkotaan yang melibatkan peran ketua RT dan RW.
Dengan model polisi kultural demikian ini pula, alasan rasio jumlah personel polisi kurang memadai yang selama ini disampaikan untuk membangun argumentasi bahwa polisi kurang efektif menjadi kurang relevan karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah kewibawaan (gezag).
Sebaliknya, dengan polisi kultural, kewibawaan polisi dalam masyarakat akan meningkat karena masyarakat terlibat secara sosial dan kultural.
Implikasinya, pemerintah pada tataran tertentu tidak perlu buru-buru menambah jumlah personel polisi, tetapi konsep dan strategi jitu yang membumi akan meningkatkan kualitas dan citra kepolisian RI.
Kesimpulan
Dengan kebijakan polisi kultural, masyarakat tidak saja berhenti pada melaporkan, tetapi juga diberi ruang gerak ikut melayani kebutuhan hukum.
Selain itu, polisi kultural lebih mengerti, mengetahui, dan lebih memahami daripada polisi formal negara itu sendiri dalam hal tempat kelahiran warga, tempat hidup warga, dan tempat berkembangnya warga.
Tentu, terhadap masyarakat modern atau metropolitan dapat memanfaatkan ketua RT dan RW atau dalam masyarakat tradisional dapat memanfaatkan tua-tua masyarakatnya atau tetua adatnya karena mereka lebih mengetahui jawaban mengapa ada kejahatan, siapa melakukan kejahatan, sekaligus bagaimana melakukan tindakan pencegahannya.
Sementara itu pada saat bersamaan, posisi Kepolisian Negara RI atau kepolisian formal lebih berperan sebagai pendamping polisi kultural, yang akan bekerja bila polisi tidak mampu menghadapi kebutuhan hukum atau tindak kejahatan ringan atau pelanggaran hukum lainnya.
Ade Saptomo Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unand Penulis buku Hukum Kearifan Lokal. (sumber Media Indonesia, 8 Januari 2010)
Predikat demikian pas apa yang diperjuangkan Presiden keempat RI, yang biasa dipanggil Gus Dur itu, karena beliau sebagai seseorang yang gigih memperjuangkan pluralisme dan multikulturalisme.
Tentu, setelah beliau wafat 30 Desember 2009, pertanyaan siapa yang akan meneruskan ketokohannya sebagai seseorang yang terus-menerus mengampanyekan pluralisme dan multikulturalisme menjadi menarik.
Bukan berarti tidak ada seorang pun yang mampu meneruskan paham plural, melainkan hingga kini masih sedikit produk kebijakan pemerintah yang mencerminkan nilai keberagaman sosial maupun kultural dimaksud.
Atau pertanyaannya adalah dengan konsep apa dan institusi manakah yang berpeluang menurunkan nilai keberagaman sosial dan multikultural tersebut ke dalam kebijakan-kebijakan strategisnya.
Pertanyaan tersebut mengingatkan saya pada institusi kepolisian RI yang pada 4 Januari 2010 lalu sedang melakukan peralihan jabatan sebagai wujud pelaksanaan Telegram Kapolri Nomor TR/708/XII/2009 tertanggal 31 Desember 2009.
Setelah pelantikan Komjen Yusuf Manggabarani menjadi Wakil Kepala Polri dan pejabat teras lainnya, menyebutkan bahwa sekarang rencana strategis kedua, yaitu partnership building, sebuah rangkaian kegiatan alih generasi dan transisi.
Mudah-mudahan di dalamnya tidak sekadar alih generasi transisi tetapi juga pembaruan pendekatan kepolisian sesuai dengan kondisi sosial yang plural dan budaya bangsa yang multikultural sebagaimana diperjuangkan Gus Dur.
Lantas, pendekatan apa yang dimaksud? Saya pada berbagai tempat dan kesempatan pernah menyampaikan konsep kepolisian polisi kultural.
Memang dalam rangka penegakan hukum, baik sebagai penerap hukum maupun sebagai pelayan masyarakat, telah ada pendekatan yang pernah dilakukan oleh kepolisian RI dalam era reformasi.
Misalnya saja, perubahan paradigma topdown ke bottom up, dari dilayani menjadi melayani, dari gaya militeristik ke sipil. Namun, masyarakat luas menghendaki tidak saja berhenti upaya perubahan perilaku militeristik menjadi sipil sebagaimana dikenal dengan polisi sipil.
Konsep polisi sipil ini lebih menekankan pada perubahan simbol-simbol yang dipakai polisi dan dengan simbol itu diharapkan mengubah perilaku polisi dalam melayani masyarakat. Bukan pula berhenti pada community policing (CP) yang sekarang digalakkan.
Pendekatan penegakan hukum oleh kepolisian dalam era reformasi kali ini dan sesuai dengan kondisi plural dan multikultural bangsa Indonesia tidak sekadar pendekatan berupa polisi sipil dengan menampilkan polisi berdasi, bersopan santun dengan menyampaikan salam hormat kepada warga, tetapi juga berperan sebagai pemberdaya potensi kepolisian yang secara sosial dan kultural memang telah lahir, hidup, dan berkembang dalam masyarakat setempat.
Masyarakat seluruh nusantara ini sebenarnya telah memiliki institusi informal yang secara terbatas menjalankan tugas-tugas Kepolisian RI. Ubi societas ubi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum.
Makna di balik ungkapan itu adalah sebagian peran institusi kepolisian formal yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dapat dimainkan oleh warga masyarakat itu sendiri. Warga terpilih dengan atribut adat atau simbol-simbol masyarakat setempat itu disebut sebagai polisi kultural.
Dengan demikian, polisi kultural ini adalah subsistem dari sistem pengamanan yang lahir, tumbuh, berkembang, dan terinternalisasi ke dalam masyarakat umumnya dan khususnya masyarakat adat nusantara.
Misalnya dalam konteks masyarakat Bali, polisi kultural dimainkan pecalang (masih aktif). Lantas bagaimana polisi kultural yang tidak aktif, tentu jawabannya revitalisasi polisi kultural.
Setelah memahami pengertian polisi kultural, maka upaya revitalisasi atau pemberdayaannya, pertama, pemetaan keberadaan masyarakat lokal.
Pemetaan dimaksud bisa berdasarkan masyarakat genealogis seperti masyarakat kesukuan Papua, atau genealogis teritorial dalam masyarakat Minangkabau.
Kedua, dalam masyarakat itu dicari struktur sosial budayanya sehingga diketahui siapa pemimpin, perangkat kepemimpinan, warga masyarakatnya berikut nilai-nilai budaya rujukannya. Ketiga, dari struktur kepemimpinan itu dapat diketahui tugas dan fungsi bagian secara sistemik.
Keempat, dalam tugas itu akan diketahui satuan apa dan bagaimana mereka menjalankan tugas-tugas kepolisian kultural yang sehari-hari ikut menjadi bagian dari masyarakat. Jika telah diketahui, mereka diberdayakan melalui pelatihan tentang tugas-tugas Kepolisian RI, dan diberi pemahaman.
Untuk itu, dalam masa transisi yang disebut Kapolri di atas sebenarnya ada konsep lain lebih tajam dan membumi, selain aparat kepolisian mengubah pada tataran perilaku dan tataran budaya atau ideologis, tetapi juga pada pembagian peran kepolisian kepada institusi kemasyarakatan yang secara sosial dan kultural telah lahir, hidup, dan berkembang dalam masyarakat lokal setempat.
Tentu, tidak pada semua tugas kepolisian yang berkenaan dengan kejahatan dan pelanggaran hukum, tetapi tugas-tugas terbatas kepolisian yang menyangkut kasus hukum tertentu dan pada saat bersamaan polisi negara berada di garis kedua (second line) setelah polisi kultural.
Atas dasar itu, menurunkan nilai pluralisme dan multikulturalisme sebagaimana yang diusung oleh Gus Dur selama ini ke dalam kebijakan strategis dalam institusi kepolisian, setidaknya adalah polisi kultural.
Artinya, pertanyaan siapa yang meneruskan Gus Dur seperti di atas memang perlu dalam batas figur, namun dalam pengertian kebijakan strategis yang memengaruhi perjalanan bangsa Indonesia ke depan, tentu polisi kultural.
Dengan demikian, polisi kultural merupakan salah satu solusi alternatif strategis bagi kebijakan Kepolisian RI ke depan, sedangkan konsep community policing lebih pas diterapkan pada masyarakat perkotaan yang melibatkan peran ketua RT dan RW.
Dengan model polisi kultural demikian ini pula, alasan rasio jumlah personel polisi kurang memadai yang selama ini disampaikan untuk membangun argumentasi bahwa polisi kurang efektif menjadi kurang relevan karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah kewibawaan (gezag).
Sebaliknya, dengan polisi kultural, kewibawaan polisi dalam masyarakat akan meningkat karena masyarakat terlibat secara sosial dan kultural.
Implikasinya, pemerintah pada tataran tertentu tidak perlu buru-buru menambah jumlah personel polisi, tetapi konsep dan strategi jitu yang membumi akan meningkatkan kualitas dan citra kepolisian RI.
Kesimpulan
Dengan kebijakan polisi kultural, masyarakat tidak saja berhenti pada melaporkan, tetapi juga diberi ruang gerak ikut melayani kebutuhan hukum.
Selain itu, polisi kultural lebih mengerti, mengetahui, dan lebih memahami daripada polisi formal negara itu sendiri dalam hal tempat kelahiran warga, tempat hidup warga, dan tempat berkembangnya warga.
Tentu, terhadap masyarakat modern atau metropolitan dapat memanfaatkan ketua RT dan RW atau dalam masyarakat tradisional dapat memanfaatkan tua-tua masyarakatnya atau tetua adatnya karena mereka lebih mengetahui jawaban mengapa ada kejahatan, siapa melakukan kejahatan, sekaligus bagaimana melakukan tindakan pencegahannya.
Sementara itu pada saat bersamaan, posisi Kepolisian Negara RI atau kepolisian formal lebih berperan sebagai pendamping polisi kultural, yang akan bekerja bila polisi tidak mampu menghadapi kebutuhan hukum atau tindak kejahatan ringan atau pelanggaran hukum lainnya.
Ade Saptomo Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unand Penulis buku Hukum Kearifan Lokal. (sumber Media Indonesia, 8 Januari 2010)
Langganan:
Postingan (Atom)